Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo melakukan kajian serius terhadap permohonan hibah gedung eks SD Negeri oleh enam pemerintah desa di Kabupaten Purworejo. Selanjutnya, gedung eks SD Negeri yang terkena imbas kebijakan regrouping tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Tri Endro Sadewo SP MAP menyampaikan bahwa ke enam eks gedung SD Negeri tersebut merupakan gedung-gedung SD yang terkena dampak kebijakan regrouping SD. Ke enam eks gedung SD tersebut antara lain, SD N 3 Sidomulyo, SD N 1 Jatirejo, SD N Wingkotinumpuk, SD N Hardimulyo, SD N Plipir, SD N Kapiteran.
“Kami telah melakukan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu. Kemudian hasil dari kunjungan lapangan serta kajian dengan OPD terkait telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 13 November lalu,” terangnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya mendukung permohonan hibah bangunan tersebut karena daripada bangunan gedung tersebut mangkrak maka jika permohonan hibah ini bisa disetujui maka bisa dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikannya, pemanfaatan gedung tersebut oleh masyarakat antara lain, eks SD Negeri 3 Sidomulyo rencana untuk aula pertemuan, eks SD Negeri 1 Jatirejo rencana untuk ruang pertemuan, gedung BPD dan Gedung PKK, eks SD Negeri Wingkotinumpuk rencana untuk Aula karang taruna, Gedung PKK, eks SD Negeri 1 Hardimulyo rencana untuk balai pertemuan, eks SD Negeri Plipir rencana untuk Aula karang taruna, BUMDes dan rumah dinas Sekretaris Desa, eks. SD Negeri Kapiteran rencana untuk Balai Desa Kapiteran.
“Berdasarkan penjelasan dari Perangkat Daerah dan hasil peninjuaan lapangan, pada prinsipnya Komisi I menyetujui atas permohonan persetujuan hibah Bangunan Eks. SD Negeri yang di regroup sebagaimana Surat Bupati Purworejo Nomor : 642.2/11.474 tanggal 13 September 2022 dan pemanfaatannyaagar sesuai dengan peruntukan pada saat pengajuan hibah,” tandasnya (LK)