Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum, khususnya pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), pada Selasa, 7 Januari 2025. Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Budi Sunaryo.
Dalam pengawasan tersebut, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Tercatat, sebanyak 341 desa di Kabupaten Purworejo masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2027. Selain itu, terdapat enam desa yang seharusnya telah melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW), namun pelaksanaannya masih tertunda karena belum adanya regulasi yang jelas.
“Untuk desa yang kepala desanya mengundurkan diri seperti Desa Kalirejo, maka penggantinya bukan melalui PAW, melainkan diisi oleh Penjabat Kepala Desa atau PJ,” ujar Budi Sunaryo.
Dari sisi serapan anggaran, DPPPAPMD mencatat realisasi mencapai 96 persen pada Tahun Anggaran 2024. Sejumlah kegiatan juga dilaksanakan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, khususnya bantuan keuangan sarana dan prasarana kantor desa. Bantuan ini digunakan untuk pembangunan kantor desa, pengadaan mebelair, dan perangkat seperti laptop. Namun, pembangunan gapura tidak diperbolehkan karena pokir difokuskan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor desa.
Komisi I juga menemukan sejumlah kendala yang dihadapi DPPPAPMD. Pertama, kondisi bangunan kantor DPPPAPMD yang rusak dan mendesak untuk segera direhabilitasi. Kedua, adanya kekurangan tenaga, khususnya petugas yang mengurusi dana transfer hanya satu orang, sehingga untuk sementara dibantu oleh tenaga pendamping desa.
“Selain itu, lahan parkir kantor DPPPAPMD juga tidak tersedia. Ini menjadi catatan penting kami,” kata Budi.
Permasalahan lainnya adalah belum tercovernya BPJS Kesehatan bagi sebanyak 2.597 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Biaya yang dibutuhkan sekitar Rp350 juta per tahun, dengan iuran sebesar Rp10.800 per orang per bulan. Menanggapi hal ini, DPPPAPMD telah mengirimkan surat ke seluruh pemerintah desa agar menganggarkan biaya BPJS untuk anggota BPD melalui APBDes masing-masing.
Komisi I juga mendukung adanya tunjangan kedudukan bagi anggota BPD yang besarnya disamakan dengan tunjangan RT/RW. Rencana tersebut telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025.
Tak hanya itu, Komisi I juga mendorong peningkatan kapasitas bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tata kelola menjadi lebih baik dan profesional. Selain itu, mereka juga menyuarakan pentingnya pemberian tunjangan bagi pengurus PKK, mengingat PKK termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat.(*)