Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi SiKom MSi meminta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional dikoreksi.
Pasalnya, dalam Keppres tersebut, penetapan Hari Musik Nasional didasarkan pada tanggal kelahiran pahlawan nasional Wage Rudolf (WR) Soepratman 9 Maret 1903. Padahal penetapan hari lahir WR Soepratman telah ditetapkan pada 19 Maret 1903.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/Pi 2007/PN.Pwr diketahui bahwa WR Soepratman lahir pada hari Kamis Wage tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.
“Hari Musik Nasional sampai saat ini masih diperingati setiap tanggal 9 Maret. Padahal sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah menguatkan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903,” kata Dion.
Diungkapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama seluruh elemen masyarakat Purworejo pemilik ikatan historis dengan WR Soepratman harus proaktif mendorong perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2013.
Hal itu penting untuk mencegah adanya distorsi sejarah. Terlebih, polemik tentang hari musik dan hari lahir WR Supratman saat ini masih saja terjadi.
“Distorsi sejarah harus dicegah, sejarah harus diluruskan,” ungkapnya.
Menurutnya, momentum untuk mengangkat isu pelurusan sejarah ini sangat tepat dilakukan mengingat Pemkab Purworejo pada 9 Maret 2022 lalu telah mencanangkan Maret sebagai Bulan WR Supratman dan Bulan Indonesia Raya.
Lebih lanjut, Dion menjelaskan sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat agar dapat merevisi atau merubah Keppres Hari Musik Nasional.
Secara formal, langkah yang dapat dilakukan yakni Pemkab segera berkirim surat usulan perubahan kepada Kantor Staf Presiden (KSP).
Langkah itu selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi secara nonformal.
“Dalam hal ini tentu kami di DPRD akan memberikan dukungan kepada Pemkab,” jelasnya.
Usulan perubahan Keppres itu, sambung Dion, mendesak dilakukan tanpa melihat untung atau rugi bagi Kabupaten Purworejo. (AL)