Setelah sebelumnya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipanggil oleh Komisi IV DPRD Purworejo untuk melakukan audiensi. Kini giliran Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Purworejo dipanggil untuk memaparkan alur dari penyaluran BPNT karena dinilai syarat akan permasalahan. Dalam audiensi yang digelar pada Jumat sore (20/8) di gedung B DPRD Purworejo tersebut hadir Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setyabudi, Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Rani Sumadyaningrung, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah, jajaran anggota Komisi IV DPRD Purworejo dan Koordinator serta Pendamping BPNT.
Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setyabudi mengemukakan, audiensi ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang menghadirkan Pendamping PKH Purworejo mengenai aduan masyarakat terkait dengan permasalahan E-Warung. Kali ini, pihak yang diundang adalah yang berkaitan langsung dengan E-Warung yakni Pendamping BPNT Purworejo.
“Karena bantuan BPNT untuk masyarakat ini pembelanjaannya melalui E-Warung,” sebutnya.
Melalui pemanggilan ini, lanjutnya, pihaknya ingin mengetahui alur dari distribusi BPNT dari hulu sampai ke hilir. Karena masih banyak persoalan dilapangan khususnya persoalan banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sampai saat ini belum menerima haknya dikarenakan kendala administratif.
“Kami mendorong agar permasalahan administratif, terutama permasalahan KPM yang belum menerima KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau yang sudah menerima KKS tetapi saldonya masih nol,” paparnya.
Untuk permasalahan selanjutnya, ungkapnya, yakni terkait dengan E-Warung. Sebenarnya penerima BPNT bisa memilih E-Warung mana saja untuk membelanjakan bantuan BPNT tersebut. Ternyata yang terjadi dilapangan masyarakat tidak memiliki kemerdekaan memilih E-Warung tersebut.
“Diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan segera memngingat juga masih dalam situasi pandemi masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut. Agar semakin jelas permasalahannya kedepannya akan dipanggil juga dari pihak E-Warung,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah menyampaikan, distribusi bantuan BPNT di Purworejo selama ini diberikan kepada penerima BPNT sekaligus pada saat yang sama melalui E-Warung. Padahal penerima BPNT sebenarnya bebas untuk belanja kapan saja selama satu bulan melalui E-Warung tidak dijadwalkan seperti sekarang ini.
Jika melihat regulasi, lanjutnya, mulai dari Permensos dan Juknis pelaksanaan BPNT bahwa KPM sebenarnya dapat membeli di E-Warung sesuai dengan kebutuhannya asalkan memenuhi syarat seperti terdapat karbohidrat, protein dan yang lainnya.
“Tetapi prakteknya ternyata telah dimobilisir, yang diterima bulan ini bentuknya apa bulan depan apa. Hal seperti itu melanggar apa yang diharapkan oleh Kemensos maupun Pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Nurul Azizah, Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Purworejo mengatakan, pemanggilan kali ini adalah klarifikasi mengenai permasalahan penyaluran BPNT di Purworejo. Permasalahan pertama adalah migrasi bank penyalur bantuan yang menyebabkan data bermasalah dan menghambat penyaluran. Untuk solusi terhadap migrasi bank penyalur tersebut telah dilakukan update data agar tidak ada lagi data yang tidak sinkron.
Ditambahkan, untuk permasalahan selanjutnya adalah E-Warung. Sebenarnya, pihaknya bersama pihak terkait lainnya seperti Dinas Sosial (Dinsos) Purworejo dan bank penyalur telah memberikan edukasi kepada E-Warung bahwa tidak boleh memaketkan komoditas sembako.
Namun demikan, lanjutnya, ada berbagai kendala yang dialami E-Warung. Maka dilakukan penjadwalan dalam pengambilan bantuan di E-Warung. Dengan kendala itu, sementara ini penerima BPNT juga tidak bisa bebas memilih E-Warung untuk membeli bantuan BPNT.
“Karena ini kan mapping, mapping kesepakatan bank. Sedangkan untuk kendalanya karena memang KPM banyak dan juga kendala penyediaan komoditas di E-Warung, dengan banyaknya jumlah dari berbagai macam komoditas yang bisa dipilih KPM itu juga menjadi kendala E-Warung,” katanya.