Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mulai bisa melaksanakan tugas-tugas kedewanannya secara optimal. Hal ini dikarenakan sudah terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terhitung Kamis (31/10/2024).
Proses pembentukan ini relatif panjang terhitung sejak mereka dilantik pada Rabu (14/8/2024). Atau memakan waktu lebih dari 2 bulan.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Purworejo, Ivan Fatchan Gani Wardhana SE mengungkapkan seluruh anggota DPRD akan bekerja keras untuk melaksanakan tugasnya untuk menjalankan fungsinya yakni pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran dan pengawasan.
“Sudah ada beberapa agenda yang menunggu kita, diantaranya adalah pembahasan APBD yang harus selesai di akhir November ini. Juga ada tugas pengawasan yang harus dilakukan DPRD melalui komisi-komisi untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dan kebijakan di tahun 2024 ini berjalan sesuai tahapan dan aturan,” ungkap Ivan, Senin (4/11/2024).
Lebih jauh dikatakan, ada tugas lain yang juga menunggu yakni memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ada juga pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perbup sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi. Kemudian tugas selanjutnya adalah menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata Ivan yang mendapat amanah untuk menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo ini.
Disebutkan pula, khusus di Komisi IV yang menjadi tanggungjawabnya, Ivan menyebutkan jika Komisi IV akan turut mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Ini sesuai dengan ranah Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat. (*)