Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Reko Budiyono menganggap saat ini penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih menjadi ironi. Pasalnya, alokasi anggaran yang digelontorkan untuk PAUD masih sangat minim. Padahal, PAUD merupakan pendidikan awal karakter generasi penerus yang harusnya diperhatikan.
Ia mengungkapkan secara umum amanah konstitusi bagi pemerintah agar mengalokasikan 20% bahkan lebih dari APBDnya untuk urusan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purworejo sudah dipenuhi. Tetapi yang menjadi catatan adalah sebagian besarnya anggaran tersebut masih digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan.
“Sedangkan anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan masih minim dan perlu ditingkatkan. Misalnya untuk peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan peningkatan sarana prasarana pendidikan dan utilitas sekolah sebagai sarana pokok dan pendukung pendidikan seperti ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, pagar, perpustakaan, mushola, dan jamban masih banyak yang dalam kondisi tidak layak. Padahal ada standar pelayanan minimal (SPM) terkait kualitas dan kuantitas tenaga pendidikan dan kependidikan yang bukan semata pada persoalan gaji dan tunjangan serta kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang diberikan kepada anak didik,” kata Reko.
Khuhus terkait jenjang PAUD, kata Reko, justru menjadi ironi, karena meskipun menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, tetapi alokasi anggaran untuk PAUD sangat minimalis. Dimana kita memahami usia dini adalah usia emas, tetapi kesadaran itu tidak diimbangi dengan kesadaran mengalokasikan anggaran untuk manajemen PAUD secara mencukupi dan manusiawi.
“Dalam hal manajemen PAUD pun ada SPM, yang pointnya sama dengan SPM pendidikan dasar,” jelasnya.
Bahwa untuk kesejahteraan guru SD dan SMP honorer yang selama ini menjadi masalah, sudah ada solusi bagaimana mereka menjadi PPPK guru yang secara kesejahteraan layak yang harapanya semakin miningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Namun untuk urusan PAUD, yang secara kelembagaan ada di semua desa dan kelurahan dan jumlahnya kurang lebih 800 lembaga PAUD kesejahteraan guru PAUD non PNS masih sangat kecil dan tidak manusiawi,” kata dia.
Dukungan sarana untuk peningkatan mutu PAUD pun juga minimalis. Secara jumlah anak usia jenjang PAUD pasti hampir sama dengan jumlah anak usia jenjang sekolah dasar setiap tahunnya, yang mereka adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
“Yang menjadi catatan dan ironi berikutnya adalah, meskipun kewenangan pemerintah kabupaten kota dalam hal PAUD, tapi realitas lembaga PAUD adalah lembaga milik masyarakat (swasta). Pemerintah Kabupaten Purworejo hanya mempunyai 3 lembaga PAUD negeri,” tegas politisi PKS ini.
Kedepan kami mendorong agar pengelolaan jenjang PAUD untuk memberikan layanan kepada generasi usia emas lebih ditingkatkan dalam hal pengalokasian anggaran yang mencukupi untuk meningkatkan kesejahteraann guru PAUD, peningkatan kapasitas guru PAUD, dan peningkatan mutu PAUD dengan tetap mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yangg berlaku.
“Saya pribadi dalam rapat Badan Anggaran DPRD pada saat membahas RAPBD 2023 mendorong bagaimana ada peningkatan alokasi anggaran untuk PAUD untuk peningkatan mutu PAUD dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik PAUD yang selama ini belum manusawi,” tandasnya. (AL)