Anggota Komisi IV DPRD Purworejo Hendricus Karel mendorong Bupati Purworejo terbitkan peraturan bupati tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Perbup itu dibutuhkan untuk mengimplementasikan Perda Nomo 15 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Menurutnya, perbup itu dibutuhkan sebagai landasan dalam aksi penanggulangan narkoba di Kabupaten Purworejo. “Sebagai landasan teknis untuk pelaksanaan perda, dibutuhkan perbup itu,” katanya.
Belum adanya perbup, katanya, membuat pemkab tidak bisa secara maksimal mengupayakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Misalnya, lanjut Hendricus, pemkab belum bisa menganggarkan pendirian pusat rehabilitasi narkoba secara mandiri.
“Purworejo sudah ada pusat rehabilitasi narkoba, didirikan dari kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dengan RSUD Dr Tjitrowardojo,” tuturnya.
Hendricus berharap keberadaan pusat rehabilitasi kerja sama Kejari Purworejo dengan RSUD Dr Tjitrowardojo itu akan memotivasi pemkab untuk mempercepat terbitnya perbup. “Harapan saya bisa memberi motivasi,” tegasnya. (TM)