PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi Serap Aspirasi (Serasi). Aplikasi tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-73 DPRD Kabupaten Purworejo, 27 Oktober 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10) mengungkapkan, peringatan Hari Jadi DPRD Kabupaten Purworejo tahun ini peringatan perdana dan mengambil tema DPRD Purworejo Go Digital. “Launching aplikasi Serasi sekaligus website dprdpurworejo.go.id ini menjadi penanda era baru DPRD Kabupaten Purworejo yang akan memaksimalkan teknologi digital sebagai sarana untuk memudahkan komunikasi dan interaksi antara DPRD Kabupaten Purworejo dengan rakyat yang diwakilinya,” terang Dion.
Lebih lanjut disampaikannya, keberadaan aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada para anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Aspirasi tersebut nanti akan di pilah berdasarkan kategori persoalan yang dilaporkan yang kemudian akan diteruskan ke komisi yang membidanginya. Untuk kategori Pemerintahan akan diteruskan ke Komisi I, infrastruktur Komisi II, ekonomi dan keuangan Komisi III dan untuk permasalahan kesejahteraan rakyat di Komisi IV untuk dibahas lalu disampaikan ke OPD terkait untuk tindak lanjutnya.
“Selain kepada komisi-komisi, aspirasi atau aduan dari masyarakat itu juga dapat diteruskan ke alat kelengkapan DPRD yang lain seperti Badan Kehormatan, Badan Anggaran atau alat kelengakapan yang lain,” terangnya.
Selama ini, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut, dirinya kerap menerima aduan via media sosial pribadinya. Aspirasi tersebut bukan hanya berasal dari Dapil konstituennya tapi juga daerah-daerah lain. Hal tersebut juga dialami oleh beberapa anggota yang lain.
“Dengan adanya aplikasi ini akan semakin memudahkan rakyat yang hendak menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. Mengadu kepada wakil rakyat sekarang cukup dari handphone, semudah mengirim pesan WA. Dan yang jelas, nama pengadu tidak akan ditampilkan dalam timeline aplikasi. Artinya kerahasiaan identitas pengirim kami jamin,” katanya.
Dion menambahkan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan DPRD Kabupaten Purworejo sebagai lembaga publik yang informatif dan terbuka sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.