Anggota Komisi I DPRD Purworejo menghadiri Konferensi dinas Sekretaris Desa Kecamatan Butuh. Konferensi ini dihadiri 41 sekdes dan perangkat desa yang mewakili. OPD Kecamatan Butuh selaku penyelenggara menghadirkan narasumber dari anggota Komisi I DPRD Kab. Purworejo dan DP3APMD Kab. Purworejo.
Anggota Komisi I DPRD yang hadir yakni Bapak Ahmat Tawabi, Budi Sunaryo, A.Md. dan Ibu Tursiyati, SE. Ketiganya berasal dari dapil 4 Butuh. Budi Sunaryo dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin,
- Sekdes adalah tangan panjangnya kepala desa, kepala desa sebagai manajerial sekdes sebagai pelaksana;
- Sekdes dalam pengelolaan administrasi harus hati-hati terutama dalam pengelolaan keuangan desa;
- Sekdes bertanggungjawab memastikan pelaksanaan kegiatan di desa sesuai dengan tahapan mulai dari perencanaan;
- Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan kebijakan, sehingga kita harus memperluas peran dan keterlibatan masyarakat dalam mengambil kebijakan.
Sementara Ahmat Tawabi menyempaikan beberapa hal yang penting dipahami oleh seorang sekretaris desa dan perangkat desa,
- Sampai kapanpun dan dimanapun seorang sekdes tugasnya membantu menyukseskan kebijakan kades. Tonggak pimpinan dan pengambil kebijakan adalah kepala desa meskipun bisa jadi dari segi pendidikan dan kompetensi seorang sekdes lebih baik karena kepala desa diangkat berdasar pilihan suara berbeda dengan halnya sekdes yang diangkat berdasarkan seleksi kompetensi tertentu.
- Sekretaris desa harus selalu melakukan sinkronisasi, diskusi dan inovasi dengan kepala desa agar pekerjaan-pekerjaan dapat di selesaikan dengan baik;
- Penganggaran (APB Desa) merupakan tugas dan kewajiban sekretaris desa. Dalam pelaksanaanya sekdes dibantu kaur dan kasi. Pada sistem ini sekdes berperan sebagai koordinator dan verifikator. Begitu pula dalam penyusunan laporan.
Pada sesi berikutnya, Tursiyati menyampaikan pesan kepada peserta konferensi yang hadir
- Sekdes merupakan posisi strategis dalam pengelolaan keuangan di desa. Maka hendaknya hati-hati dan cermat. Jangan sampai ada aparat desa yang tersangkut penyelewengan anggaran di desa. Dalam hal ini sekdes juga berperan sebai kontrol karena selaku pengelola anggaran.
- Desa perlu berinovasi agar terjadi pengelolaan pemerintahan yang meningkat lebih baik. Pemerintah telah menyiapkan reward bagi desa-desa yang berprestasi. Salah satunya adanya alokasi kinerja Dana Desa bagi desa yang dinilai baik pengelolaan dana desanya. Ada pula reward lain bagi desa yang berinovasi dan berprestasi di bidang tertentu lainnya.
- Segala bentuk aspirasi dan tuntutan hak kesejahteraan berhak kita sampaikan, tapi harus ingat bahwa hal tersebut harusnya berimbang dengan peningkatan kinerja, peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat