Jalan poros desa di wilayah Kecamatan Pituruh menjadi jalan lingkar yang menghubungkan atau digunakan oleh beberapa desa. Keberadaannya selama ini menjadi akses utama bagi masyarakat Desa Kalikotes, Kaligintung, Somogede, Kaligondang hingga Desa Kalijering.
Kelima desa itu selama ini bertangungjawab terhadap keberadaannya. Dimana setiap desa melakukan peningkatan di jalan yang ada di desa tersebut. Hanya saja, jika terus dibebankan kepada desa dengan menggunakan dana desa yang diberikan tidak bisa dilakukan secara serentak. Desa memiliki prioritas sendiri untuk penanganan di desanya.
Melihat kondisi di lapangan, jalan itu dinilai layak ditingkatkan menjadi jalan kabupaten. Ini akan sangat membantu desa karena pengerjaan dan perawatannya dilakukan Pemkab dan tidak membebani pembiayaan desa.
Adanya usulan itu langsung ditindaklanjuti Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan turun ke lapangan. Mereka menerima aspirasi kepala desa dan warga dari desa terdampak di Balai Desa Kaligintung, baru-baru ini.
Kepala Desa Kalijering mengatakan jika kondisi jalan itu sekarang amat memprihatinkan. Tidak bisa semua desa secara serentak mempriotaskan untuk penanganan jalan tersebut.
“Hingga saat ini belum bisa tercover atau sepakat untuk membangun bersama sehingga kami di lima desa ini berinisiatif untuk meningkatkan status jalan tersebut,” kata Kades Kalijering.
Dengan peningkatan kapasitas dari jalan desa menjadi jalan kabupaten harapannya dari kondisi jalan memprihatinkan itu bisa menjadi jalan yang baik. Sehingga program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dimana aktivitas ekonomi masyarakat 5 desa itu bisa meningkat.
Ketua Komisi II Tunaryo mengungkapkan turunnya angota Komisi ke lapangan itu untuk merekam aspirasi warga serta melihat kondisi jalan yang ada. Pihaknya sepakat jika memang diperlukan, jalan poros desa itu bisa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten.
Disebutkan jika memang ada beberapa kriteria atau tahapan untuk bisa merealisasikan keinginan tersebut. Pihaknya bisa memahami kesulitan desa untuk bisa melakukan penanganan sendiri.
“Perlu ditanyakan ke DPU PR terlebih dahulu, jalan yang ada itu jalan poros desa atau jalan desa. Kalau jalan poros desa itu ada SK (surat keputusan), tapi kalau desa tidak ber-SK,” jelas Tunaryo.
Dalam kesempatan itu, Tunaryo menyebut jika pihaknya siap membantu memfasilitasi dan mengkomunikasikan keinginan kelima desa itu ke pihak terkait. (AL)