Tahun Anggaran 2021 ini anggaran daerah Kabupaten Purworejo mengalami defisit sebesar Rp 116,3 miliar. Situasi tersebut disebabkan oleh adanya pandemi covid-19 yang berakibat pada tingginya anggaran untuk penanganan penyakit serta pemulihan ekonomi daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan RPJMD 2021-2026, dan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut digelar tanpa dihadiri oleh Bupati. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Yuli Hastuti SH. Rapat dipimpin Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, S.Ikom, M.Si, didampingi tiga wakil ketua, Kelik Susilo Ardani, SE, Yophi Prabowo, SH dan Fran Suharmaji, SE, MM.
Dalam sambutan kepala daerah, Wabup menyampaikan jika dalam perubahan APBD defisit bertambah sebesar Rp 116,3 miliar dari defisit anggaran semula sebesar Rp 12,9 miliar menjadi Rp 129,3 miliar.
“Defisit ditutup dengan pembiayaan netto dalam jumlah yang sama. Dengan demikian pada Perubahan APBD 2021 tidak terjadi defisit riil,” jelas Wabup.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, perubahan pengeluaran daerah diarahkan untuk mendanai belanja bersifat wajib dan mengikat, serta berbagai kegiatan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dan pencapaian target RPJMD 2016-2021.
“Pendapatan Daerah direncanakan berkurang sebesar Rp 74.839.588.683 atau turun 3,36% dari target semula yakni Rp 2.227.598.250.685 menjadi Rp 2.152.758.662.002,” jelas Wabup.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah direncanakan berkurang sebesar Rp 21 miliar lebih atau turun 6,5%. Penurunan tersebut sebagai dampak pandemi covid-19.
Pendapatan transfer juga direncanakan berkurang sebesar Rp 59,6 miliar atau turun 3,25%. Komponen penurunannya terdiri atas pendapatan transfer pusat Rp 48,5 miliar, pendapatan transfer antar daerah berkurang Rp 11 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan bertambah Rp 5,9 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp 41,5 miliar atau naik 1,85% dari anggaran semula Rp 2,249 triliun menjadi Rp 2,282 triliun.
Penambahan target belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasional bertambah Rp 102,4 miliar, belanja modal berkurang Rp 50,5 miliar, belanja tidak terduga bertambah Rp 1,584 miliar dan belanja transfer berkurang Rp 11,939 miliar.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2021 disusun dengan memperhatikan perubahan kemampuan pendanaan dari sisi penerimaan daerah dan Perubahan RKPD 2021.
“Perubahan penerimaan daerah tahun anggaran 2021 diperhitungkan dari penurunan pendapatan daerah sebagai dampak Pandemi Covid-19,” katanya.