Roy Adinata Sutanto dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Rapat Paripurna istimewa, di gedung DPRD Purworejo, Kamis (21/11/2024) sore.
Roy menggantikan Dion Agasi Setiabudi yang mengundurkan diri lantaran maju dalam kontestasi Pilkada Purworejo.
Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran Pimpinan DPRD Purworejo, Tunaryo, Fran Suharmaji, dan Estri Utami Setyowati. Rapat juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo mengatakan, agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan tahun 2024-2029.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/174 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, Dion Agasi dari PDIP, telah mundur sebagai anggota DPRD, yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024,” kata Tunaryo.
Untuk itu, lanjutnya, pada kesempatan ini, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas jasa dan pengabdian Dion selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Pergantian antar waktu ini sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan memperhatikan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 7035/in/dpp/x/2024 tanggal 7 Oktober 2024, serta berita acara KPUD Kabupaten Purworejo nomor: 190/paw.01.1- ba/3306/2/2024 tanggal 16 Oktober 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna ini, kita melaksanakan pengucapan sumpah/janji Roy Adinata Sutanto sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD. Semoga kedepan bisa menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat di Purworejo,” katanya.
Roy menegaskan akan menjalankan tugas mulia ini dengan sepenuh hati. Roy berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Purworejo, serta melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota dewan.(*)