Ketua Fraksi PKB DPRD Purworejo Muhammad Eko Susilo Wahyudi S.IP meminta kepala daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren (FPP).
Diketahui hingga kini Perbup tersebut tak kunjung diterbitkan meski Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah diundangkan sejak Mei 2022 lalu.
“Sampai saat ini Perbupnya belum ada, padahal Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini sangat membantu sekali bagi pesantren di Kabupaten Purworejo,” kata Eko kemarin.
Eko menjelaskan, Perda FPP merupakan Perda inisiatif yang diusulkan sejak tahun 2021. Perda tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif, khususnya Fraksi PKB dalam mengawal pengembangan pesantren di Kabupaten Purworejo.
Lahirnya Perbub, kata Eko, nantinya diharapkan semakin menguatkan keberadaan serta eksistensi pesantren di Kabupaten Purworejo dalam menjalankan fungsi dakwah serta pemberdayaan masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perda FPP.
“Kita dari fraksi PKB komitmen untuk kemajuan pesantren di Purworejo,” kata Eko.
Eko menjelaskan dalam Perda FPP dituangkan sejumlah ketentuan, diantaranya fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi nantinya bakal menunjang pemberdayaan melalui berbagai kegiatan serta pelatihan dan memuat adanya dukungan finansial bagi pengembangan pesantren.
“Harapanya Perbup ini dapat segera diterbitkan sehingga produk hukum ini dapat segera diimplementasikan,” tandas anggota Komisi II ini. (AL)