Jumlah Usulan Pokir 749, 231 Tidak Memenuhi Syarat
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo melaporkan bahwa dari 749 pokok pikiran DPRD yang sudah diinput dalam SIPD Tahun 2022 terdapat 518 pokok – pokok pikiran yang memenuhi syarat memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku untuk direncanakan dalam RKPD Tahun 2022 yang selanjutnya dianggarkan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan terdapat 231 pokok – pokok pikiran yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan kesepakatan hasil rapat bersama.
“Kegiatan Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Pokok – pokok Pikiran DPRD pada 11 Perangkat Daerah menjadi prioritas belanja daerah setelah belanja wajib dan mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2022,” demikian disampaikan oleh juru bicara Banggar, Reko Budiono dalam laporannya pada rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/7).
Dalam laporannya, Reko menyampaikan pembahasan Banggar terhadap rencana anggaran belanja daerah diantaranya Pembangunan jalan poros Desa Kalitapas – Benowo untuk akses menuju BOB dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022, Penyediaan jembatan darurat untuk akses BOB beserta melalui Desa Benowo, dibahas lebih rinci pembangunan jembatan tersebut dalam pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022.
“Penyediaan Jembatan Sedayu 3 (tindak lanjut darurat) dibahas lebih rinci dalam pembahasan rancangan APBD T.A. 2022 mengingat penganggaran dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah T.A. 2021 menjadi salah satu kegiatan yang direfokusing untuk penanganan COVID-19,” terangnya.
Kebutuhan untuk air bersih, pengadaan kendaraan tangki air bersih, dan operasional penanganan bencana T.A. 2022 termasuk mobilisasi/operasional alat berat dan logistik kebencanaan untuk disediakan dalam jumlah anggaran yang memadai dengan melakukan rekomposisi anggaran pada BPBD dan diprioritaskan dalam pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022. Penyediaan PJU untuk penerangan di jalan kabupaten dan jalan poros desa secara teknis sesuai ketentuan yang berlaku dan Penyediaan PJU Desa Gunung Teges Kecamatan Kemiri tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pasar harus komprehensif dan tidak menjadi masalah atau berdampak sosial di kemudian hari agar direncanakan dengan melakukan rekomposisi anggaran di sub kegiatan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan yang selanjutnya dibahas lebih lanjut dan lebih rinci dalam Rancangan APBD T.A. 2022.
Belanja barang dan jasa yang besarannya Rp.5.790.662.831,- di KUKMP dibahas lebih lanjut dalam Rancangan APBD TA 2022. Untuk penanganan tunggakan P2KSM dan operasional tenaga pendamping untuk P2KSM sebesar Rp. 1,2 milyar dibahas lebih rinci dalam pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022.
Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk Porprov pada sub kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,00 di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022.
Penyesuaian besaran anggaran hibah Peningkatan Sarpras Pengelolaan Obyek Wisata Pokdarwis Gunung Gajah Desa Pandanrejo Kecamatan Kaligesing menjadi sebesar Rp. 100 juta dalam Pencantuman Hibah di KUA dan PPAS T.A. 2022 dengan melakukan rekomposisi pada sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
Kedepan direncanakan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Perpustakaan agar Gedung Perpustkaaan dapat digunakan secara optimal. Bagian Hukum Setda agar melakukan inventarisasi Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka pelayanan kependudukan, kedepan perlu dianggarkan penyediaan server dan pakaian dinas pegawai pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melakukan rekomposisi anggaran sub kegiatan pada SKPD tersebut dan disesuaikan dalam RKA-SKPD dan dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam Pembahasan Rancangan APBD T.A. 2022.
Kedepan penyediaan mobil damkar dan kendaraan operasional menjadi prioritas untuk pemenuhan standar SPM. Kedepan penyediaan anggaran untuk hibah bantuan keuangan partai politik untuk ditambah sesuai ketentuan yang berlaku dan mekanisme pencairan dapat lebih dipercepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pinjaman daerah sebesar Rp. 50 Miliar untuk pembangunan Hotel Purworejo sebagai upaya penyediaan sarana dan prasarana kawasan wisata terpadu termasuk hotel yang representatif dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo dan mendukung Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur,” ujarnya.
Pada bagian lain, Reko menyebutkan jika Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.780.173.884.495. Anggaran tersebut disusun berdasarkan asumsi proyeksi optimis bahwa pandemi Covid-19 di Tahun 2022 tidak separah pada tahun 2021.
Sementara itu, belanca daerah Direncanakan dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2022 sebesar Rp. 2.927.288.444.394,00 disepakati sebesar Rp. 2.927.288.444.394,00
“Setelah melaksanakan pembahasan atas materi Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dapat menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 beserta perubahannya dan selanjutnya untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah,” tutupnya.
PENDAPAT AKHIR FRAKSI
Pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, dengan catatan :
- Fraksi PDI-Perjuangan :
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2022 bahwa dalam merencanakan KUA 2022 harus selaras dengan Visi, Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2021 – 2041. - Fraksi Golkar :
Terkait dengan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu ada penambahan dan agar diprioritaskan. - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :
Penambahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk diprioritaskan - Fraksi NasDem :
Proyeksi pendapatan Tahun 2022 cukup tinggi, harapannya pendapatan tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara dengan maksimal, jika pencapaian tidak maksimal, maka realitas kegiatan yang dibiayai untuk membiayai kegiatan wajib dan pelayanan dasar dan membiayai kegiatan dari pokok – pokok pikiran DPRD - Fraksi Persatuan Sejahtera :
Dalam Pembahasan RAPBD TA 2022 agar diperhatian penambahan tunjangan kesejahteraan guru PAUD
dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah.