PURWOREJO – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (19/12). Sidang Paripurna yang diselenggarakan di ruang Arahiwang Setda Purworejo tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi beserta jajaran pimpinan dan anggota, serta Bupati Purworejo, Agus Bastian beserta Wakil Bupati dan jajaran eksekutif.
Dion mengatakan, Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut diantaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Pemilihan Kepala Desa.
“Agenda rapat hari ini adalah laporan Pansus 37, pembahasan hasil tindak lanjut fasilitasi Gubernur atas Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, laporan Pansus 39, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, laporan Pansus 40, pembahasan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, laporan Pansus 41, pembahasan tentang Raperda Pemilihan Kepala Desa,” papar Dion dalam Sidang Paripurna.
Setelah laporan dari juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Ketua DPRD kemudian menawarkan persetujuan kepada anggota dewan terkait keempat Raperda tersebut.
Semua anggota DPRD yang hadir sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda. Salah satu juru bicara Pansus dalam laporannya juga mengharapkan agar Perda ini bisa segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami ucapkan terimakasih kepasa seluruh anggota atas persetujuannya,” kata Dion.
Sementara, pendapat akhir Kepala Daerah dalam Sidang Paripurna kali ini disampaikan oleh Wakil Bupati, Yuli Hastuti. Wabup menyampaikan apresiasinya terhadap pimpinan dan anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap empat materi Raperda.
“Dengan selesainya pembahasan Raperda, masing-masing Pansus telah melaporkan hasil pembahasannya, dan DPRD Purworejo telah memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan,” kata Wabup.