Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar pada Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Tunaryo didampingi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Purworejo, Dion, Forkopimda, OPD, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian apresiasi atas terlaksananya peringatan Hari Lahir Wage Rudolf Supratman pada 19 Maret 2025 lalu. Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRD.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menyampaikan terima kasih dan apreiasi yang tinggi bagi kepala daerah yang telah menyelesaikan materi LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“berdasarkan Rapat Bamus DPDR hari Jumat 28 Februari 2025 beserta perubahannya dalam rapat paripurna hari ini, maka agenda paripurna hari ini adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daeah akhir tahun anggaran 2024,” kata Tunaryo.
Selanjutnya, seluruh peserta sidang paripurna mendengarkan laporan LKJP akhir tahun anggaran 2024 yang disampaikan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi. Sebelumnya juga disampaikan poin-poin rekomendasi dan masukan dari DPRD Purworejo yang disampaikan oleh juru bicara Ajeng Dewi Purnamasari.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penawaran persetujuan dari DPRD mengenai pelaksanaan agenda selanjutnya, yakni penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban Bupati atas pandangan umum tersebut. (*)