Bupati Purworejo, Hawa Tengah, Agus Bastian telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Bupati mengundurkan diri sebagai persyaratan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem. Surat tersebut diketahui telah diterima oleh Ketua DPRD.
“Surat pengunduran diri telah kita terima, nanti sesuai mekanisme akan kita umumkan lewat rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Purworejo. Prosedurnya sesuai dengan UU Pemilu seperti itu, harus diparipurnakan. Setelah paripurna pengumuman, surat dari DPRD akan kami kirimkan ke Gubernur Jateng. Kemudian Gubernur mengirimkan ke Mendagri. Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Mendagri,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, usai menghadiri Musda ke-VII Polosoro di Ganeca Convention Hall.
Kelak, lanjut Dion, jika surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh Mendagri, maka akan dikirimkan ke Agus Bastian. Tembusan pemberhentian akan dikirim ke Gubernur dan Ketua DPRD. “Time line-nya berapa hari, kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas, surat pemberhentian harus sudah diterima oleh KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023 mendatang,” tutur Dion.
Setelah bupati berhenti, maka Wakil Bupati Yuli Hastuti akan otomatis naik menjadi Plt Bupati Purworejo sambil menunggu SK sebagai bupati definitif. Mengenai wakil bupati, Dion menjelaskan bahwa, ada aturan, jika jangka waktu 1 tahun atau kurang dari masa jabatan berakhir tidak memungkinkan (ada Wabup).