PURWOREJO- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 membahas sedikitnya 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 8 Peraturan Daerah (Perda) berhasil dirampungkan dan diundangkan.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, saat dikonfirmasi melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nurul Komariyah, menyebut bahwa Perda tersebut sebagian sudah dibahas sejak tahun 2022, tetapi ada pula yang dibahas mulai 2023.
“Hitungan AKP kemarin ada 8, yang sudah diundangkan tahun ini, itu campur. Tapi itu termasuk sisa kemarin Propem 2022, kadang di akhir masa persidangan fasilitasi loncat, jadi diundangkannya tahun 2023,” sebutnya, Jumat (22/12).
Menurutnya, sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 14 Raperda yang telah dibahas. Di antaranya yakni Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Layak Anak, Perizinan Berusaha, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Keolahragaan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2045.
Kemudian Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Perubahan APBD TA 2023, dan APBD TA 2024.
Tahun 2023 ini, lanjutnya, ada 7 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif. Tiga Raperda di antaranya kumulatif terbuka.
“Itu yang tahun ini, yang sudah terbahas semua. Kinerja Bapemperda semua sudah terbahas, tetapi yang proses fasilitasi ada 3 yang belum, yang 1 Penyelenggaraan Olahraga, Desain Pembangunan Kependudukan, dan Perubahan Perda tentang Kawasan Perindustrian,” kata Nurul.