Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo Eko Januar Susnto SIP MAP menegaskan bahwa DPRD terus berkomitmen memperjuangkan perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat penyandang disbilitas.
“Saya ingat tahun 2018, bahkan tahun 2016 dari awal kita sudah komitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, kala itu saya masih di Komisi I,” kata Eko Januar saat menjadi pembicara dalam Peringatan Hari Disibilitas Internsional Kabupaten Purworejo di Pendopo Purworejo, kemarin.
Saat itu, kenang Eko, teman-teman dari komunitas Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) meminta agar DPRD Purworejo menginisiasi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan disabilitas.
“Singkat cerita di tahun 2018 masa persidangan pertama Raperda tentang disabilitas kemudian dibahas di pansus DPRD dan berhasil diundangkan menjadi Perda No 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Peyandang Disabilitas,” terang Eko.
Lahirnya Perda No 8 Tahun 2018 tersebut menjadi wujud komitmen DPRD Purworejo untuk menjamin dan melindungi hak-hak peyandang disabilitas di Purworejo. Bahwa sudah seharusnya pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas harus diperjuangkan.
“Dan Alhamdulillah Perda ini sudah berjalan sudah empat tahun. Tetapi karena Perda ini efektif jika ada peraturan Bupati, saya berharap momentum yang baik ini, apalagi ini di pendoponya Bupati, maka hadiah terbesar bagi bapak ibu adalah munculnya Peraturan Bupati tentang Perda No 8 Tahun 2018,” tegas Eko.
Keberadaan Perbup tentang Perda No 8 Tahun 2018 penting segera direalisasikan untuk menjamin Perda ini dapat berjalan efektif serta untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat peyandang disabilitas. (AL)