Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo terus mengawal sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Salah satu yang tengah dikawal oleh DPRD adalah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren (FPP) yang sudah diundangkan pada bulan Mei 2022 kemarin.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Nurul Komariyah saat ditemui sebelum Sidang Paripurna mengatakan, Perda Pesantren tersebut harus segera dibuatkan Perbupnya sebelum bulan Mei tahun depan.
“Ini kan Perda Pesantren diundangkan bulan Mei 2022, sesuai amanah Perda, itu yang tercantum dalam draftnya itu maksimal satu tahun harus sudah dibuat Perbupnya,” katanya, saat ditemui di lingkungan Setda Purworejo, Jumat (18/11).
Perda FPP tersebut, lanjutnya, perlu ditindak lanjuti menjadi Perbup agar nantinya bisa benar-benar diimplementasikan. “Karena nanti untuk jadi dasar pelaksanaan Perda Pesantren,” sebutnya.
Dikatakan, saat ini proses tindak lanjut Perda FPP ini masih berjalan. Prosesnya juga saat ini belum selesai. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal Perda Pesantren ini. “Saat ini belum lagi proses. Akan kita kawal terus, nanti dari Bapemperda ini terutama,” ungkap politisi PKB ini.
Ditambahkan, pengawalan ini juga tidak hanya dilakukan untuk Perda FPP, namun juga Perda yang lainnya, terutama produk tahun 2020-2021. “Tidak hanya Perda Pesantren si, tapi semua, terutama yang produk mulai 2020-2021, nanti saya belum tahu pasti,” tandasnya. (HK)