Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanaman Modal.
Kegiatan ini berlangsung di Kampus Utama UAD, Ringroad Selatan Bantul. Kegiatan dihadiri Komisi III DPRD Purworejo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo.
Ilham Yuli Isdiyanto SH MH CLA CMB, selaku Direktur PKSPH FH UAD, Rabu (04/10/2023) dengan didampingi Nurul Qomariyah SSos (Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo), kegiatan FGD diberi pengantar Ketua Bapemperda Purworejo Nurul Qomariyah SSos. “Harapannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Kapupaten Purworejo ini akan segera selesai selambat-lambatnya 14 Desember 2023,” ujar Nurul Qomariyah dalam sambutannya.
Disebutkan, atas kehadiran beberapa lembaga dan mengharapkan adanya masukan atau saran terhadap aspek-aspek materiil dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanaman Modal Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang pelaksanaan Penanaman Modal.
Sedangkan Eko Januar menyampaikan, terkait Irisan-irisan Perda yang bersinggungan dengan Raperda pernanaman modal adalah Perda Kemudahan dan Investasi; Perda Perizinan Berusaha, Perda RT RW, UU Ciker, Perda PDRD. Irisan-irisan dalam regulasi yang dimiliki Purworejo ini untuk dapat ditampung dan diakomodir yang secara substansial diharapkan adanya perbedaan ruang lingkup.
Ilham Yuli Isdiyanto menambahkan, apabila adanya kebutuhan untuk mengubah beberapa Perda akan dimasukan ke dalam pasal peralihan. Adapun output dari FGD ini adalah keberhasilan dalam pembuatan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purworejo melalui adanya masukan atau saran dari seluruh peserta FGD.