PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo memfasilitasi audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo dengan KPP Pratama serta sejumlah OPD di Purworejo.
Audiensi dilakukan di Gedung Utama DPRD Purworejo, Jumat (28/2/2025). Dalam Audiensi tersebut dibahas sejumlah permasalahan yang ada di tingkat desa.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rohman dan Fran Suharmaji. Hadir pula Ketua Komisi I Budi Sunaryo beserta jajaran, para Anggota DPRD lainnya, perwakilan KPP Pratama, perwakilan dari BPKPAD dan DP3APMD Purworejo, Kabag Hukum Setda, jajaran pengurus PPDI, serta tamu undangan audiensi lainnya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo mengatakan bahwa DPRD Purworejo selalu terbuka kepada semua pihak, termasuk aparatur desa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
“Gedung ini milik rakyat, kita terbuka kepada siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya, kami akan fasilitasi, kami akan sampaikan ke pihak-pihak terkait,” katanya.
Ketua PPDI Purworejo, Erwan W mengatakan, saat ini yang menjadi masalah di tingkat desa adalah pemberlakuan penggunaan aplikasi Coretax untuk perpajakan. Selain itu, masalah lain yang dialami perangkat desa adalah kejelasan masa pensiun bagi para aparatur desa yang dilantik berdasarkan aturan pensiun yang lama yakni 65 tahun. Selain itu, perangkat desa juga mengeluhkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp 3 juta.
“Coretax ini menimbulkan pencairan i keuangan desa menjadi kendala, sehingga harapannya ditinjau kembali terutama untuk penerapan di pemerintah desa. Undang-undang yang baru sampai 60 tahun, tetapi aturan yang lama adalah 65 tahun, dan ada yang dilantik saat aturan lama masih berlaku. Lalu ada pernyataan, pagu yang dianggarkan dikurangi 3 juta, kita perlu klarifikasi dari pihak terkait,” katanya.
Menanggapi itu, KPP Pratama serta perwakilan OPD mengaku akan segera melakukan koordinasi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. (*)