Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk memberikan solusi terkait masalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 yang tidak bisa dicairkan. Hal itu perlu dilakukan lantaran dari 398 penerima bantuan RTLH, hampir semua sudah tahap pembangunan.
Dion mengatakan, yang kemudian menjadi permasalan dalam RTLH ini bukan dari segi penganggaran, melainkan eksekusi dari eksekutif. Pihaknya juga menilai pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di media beberapa waktu lalu keliru.
“Jadi kalau saya baca statementnya pak Kadin Perkimtan kemarin, terkait dengan (keputusan pencairan) menjadi kesepakatan Banggar ini statement yang keliru, dan menyesatkan. Fungsi budgeting di Banggar bersama TAPD terkait dengan program RTLH 2022 ini kan sudah clear, sudah kelar sejak Perda APBD 2022 disahkan, pada saat bulan November 2021,” kata Dion saat ditemui di gedung B DPRD Purworejo, Jumat (18/11).
Menurutnya, semua hal yang berhubungan dengan penganggaran soal RTLH ini sudah beres dan tidak ada masalah. Namun, ditengah perjalanan pelaksanaan progran RTLH, muncul Peraturan Bupati (Perbup) yang membuat mekanisme program ini berubah. Adanya perubahan itu yang akhirnya menimbulkan kendala dan akhirnya anggaran RTLH tidak bisa dicairkan. Anggaran untuk RTLH ini mencapai sekitar Rp 5,97 miliar.
“Terkait anggaran Perkimtan ini semuanya sudah clear, sudah masuk semua di kami dengan anggaran Rp 5 miliar sekian, untuk 398 rumah. Kemudian di tengah perjalanan, ini ada perubahan peraturan bupati (Perbup) terkait dengan mekanisme proposal, yang keluar pada tanggal 4 Juli 2022. Proposal yang tadinya kelompok, ini diubah menjadi perorangan,” jelasnya.
Apalagi, pemberitahuan perubahan Perbup tersebut ke DPRD menurut Dion sangat telat dan mendadak. “Kami dari DPRD yang cukup mengagetkan adalah dari Dinas Perkimtan menyampaikan terkait perubahan Perbup ini pada saat rapat bulan Oktober yang lalu, jadi tentu kalau kita berdebat dari segi administrasi saya kira tidak menyelesaikan masalah, karena ada Perbup yang artinya mekanisme proposal, verifikasi dan sebagainya ini harus dirubah,” jelasnya
Oleh karena itu, pihaknya meminta pada eksekutif untuk memberikan solusi terkait masalah ini. Pihaknya menegaskan jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan dengan adanya masalah RTLH ini. Selain itu juga jangan sampai yang tadinya RTLH ini adalah program pengentasan kemiskinan tetapi malah menambah kemiskinan karena bantuan tidak jadi turun dan masyarakat terbebani biaya membangun rumah.
“Jadi eksekutornya ini di Dinas Perkimtan, yang membuat Perbup juga bupati bukan kami di DPRD, itu kami menginginkan, meminta kepada eksekutif terkait dengan program RTLH ini untuk segera memberikan solusi, apalagi di lapangan terjadi permasalahan, sebagian besar rumah-rumah yang mau direhab ini sudah ada yang dibongkar, jangan sampai kita dzolim dengan masyarakat miskin ini, yang seharusnya mendapat bantuan justru kok kita malah menyusahkan, ini kan namanya dzolim,” paparnya.
“Kalau masalah RTLH ini kita biarkan, ini bisa jadi bukannya kita mengurangi angka kemiskinan, justru menambah angka kemiskinan, menciptakan kemiskinan baru,” imbuhnya. (HK)