DPRD Kabupaten Purworejo mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang disabilitas segera dibuat oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah dibuat pada tahun 2018, namun hingga tahun 2022 belum juga ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Eko Januar Susanto saat menjadi narasumber dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, di pendapa rumah dinas Bupati Purworejo, Senin (5/12).
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan bagaimana perjalanan para penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo dalam memperjuangkan Perda disabilitas.
“Sekitar tahun 2016 saat saya masih di komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum, kita kedatangan dari teman-teman disabilitas, kita diskusi waktu itu, apa yang harus diperjuangkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Purworejo itu.
Waktu itu, lanjutnya, teman-teman disabilitas meminta DPRD menginisiasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan, pemberdayaan dan penyelenggaraan disabilitas.
“Singkat cerita kita terima pada tahun 2018, masa persidangan pertama langsung dibahas dan berhasil diundangkan, Perda no 8 tahun 2018 itu sekarang sudah berjalan, kita punya Perda disabilitas ini sudah 4 tahun,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Eko, setelah empat tahun berjalan ini belum juga ada tindak lanjut dari Perda tersebut. Disampaikan, Perda tersebut belum bisa benar-benar diimplementasikan kepada para penyandang disabilitas lantaran belum dipayungi sebuah Perbup.
“Eksekusi dari Perda itu alan efektif jika ada Peebupnya. Perda bisa efektif ketika ada Peraturan Bupati, momentum yang baik ini, apalag ini di pendapa bupati maka hadiah terbesar teman-teman disabilitas adalah munculnya Perbup untuk Perda nomor 8 tahun 2018 ini,” terang Eko.
Pihaknya berharap Perbup tentang disabilitas ini bisa segera direalisasikan oleh Pemda pada tahun depan. “Harapan kita bersama tahun 2023 akan ada Perbup untuk melindungi dan memberdayakan teman-teman disabilitas,” tandasnya. (HK).