DPRD Kabupaten Purworejo mempertanyakan komitmen Pemkab kepada penyandnag disabilitas. Terlebih, pemkab tidak segera melengkapi peraturan bupati sebagai pejabaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Purworejo Rr Nurul Komariyah menyayangkan hal tersebut. Padahal, perda itu sudah dibuat sekitar dua tahun lalu sehingga seharusnya sudah ada perbup yang menjabarkannya.
Nurul menyebutkan, seharusnya begitu perda disepakati DPRD dan pemkab segera ditindaklanjuti dengan perbup. Apalagi, dalam salah satu pasal disebutkan dalam perda itu secara teknis diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui perbup. “Itu ada di pasal 10,” jelas Nurul kemarin.
Belum adanya perbup untuk Perda No 8/2018, menurut Nurul, menjadi sebuah tanda besar. Dia mempertanyakan sejauh mana keseriusan dan komitmen pemkab untuk memberikan jaminan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak difabel.
“Seharusnya hak-hak difabel itu diberikan secara proporsional sesuai dengan potensi yang ada di tingkat daerah,” tambahnya.
Dalam pandangannya, hingga saat ini penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo masih dipandang sebagai objek semata. Acap kali kebijakan pemerintah belum berperspektif hak asasi manusia.
“Tentunya, di sini kami akan terus mendorong dan selalu menanyakan perihal keberadaan perbup itu sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bisa dijalankan secara efektif,” tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. (AL).