Persoalan antara warga serta Pemerintah Desa Mudalrejo Kecamatan Loano dengan PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo terkait pengelolaan tanah mata air Simbarjaya akhirnya menemui titik temu. Kesepakatan kedua belah pihak akhirnya terjadi setelah Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo memfasilitasi audiensi dengan turut menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Purworejo di gedung B DPRD Purworejo.
Diketahui, tanah mata air Simbarjaya yang terletak di Desa Mudalrejo merupakan tanah negara atau Government Ground (GG) yang dikelola oleh PDAM Tirtaperwitasari. Sebelumnya, warga melalui Pemdes Mudalrejo melayangkan beberapa permintaan terhadap PDAM, salah satunya agar tanah makam yang berada di lingkungan mata air Simbarjaya dapat dikelola oleh desa. Selain itu, pihak desa juga meminta agar bagi hasil (kontribusi) PDAM kepada desa dinaikkan.
Kepala Desa Mudalrejo, Hartono, menyebut sebelumnya, pada Rabu (8/6) lalu audiensi juga sudah sempat dilakukan di kantor Desa Mudalrejo. Permintaan dari warga kepada PDAM di antaranya adalah harus ada kejelasan besaran bagi hasil dari PDAM ke Desa Mudalrejo setiap tahunnya dan permintaan instalasi jaringan PDAM untuk warga. Selain itu Pemdes diharapkan dapat memanfaatkan lokasi sekitar sumber air untuk wisata religi.
“Tuntutannya masih seperti kemarin ya, hasilnya sudah sepakat semua antara desa, PDAM dan Pemda sudah satu suara,” sebutnya usai audiensi.
Dalam audiensi, awalnya warga meminta agar tanah makam agar dipisahkan dengan tanah lain yang dikelolala oleh PDAM sehingga dapat dikelola sendiri oleh warga dan Pemdes. Namun, karena banyaknya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak desa, seperti pajak dan yang lainnya, maka dengan pertimbangan semua pihak akhirnya tanah tetap dalam pengelolaan PDAM, tetapi warga dapat ikut mengelola tanah makam.
“Tanah tetap wewenang PDAM tapi pengelolaan untuk tanah makam diserahkan pada desa,” kata Hartono.
Sementara untuk kontribusi telah disepakati bahwa PDAM akan memberikan uang sebesar Rp15 juta setiap tahunnya kepada pihak desa.
“Bagi hasil juga sudah disepakati, per tahun 15 juta, dengan kurun waktu ada perubahan setiap 5 tahun sekali, sudah disetujui semua,” jelasnya.
Direktur PDAM Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada yang dipermasalahkan lagi oleh warga maupun Pemdes Mudalrejo. Pengelolaan tanah mata air tersebut masih berada pada PDAM Tirta Perwitasari.
“Kesepakatannya akhirnya kan pengelolaan tanah tetap di PDAM, tidak jadi dipisah. Wajib pajaknya juga tetap PDAM karena PDAM juga punya kewajiban mengurus lingkungan sekitarnya juga, warga nanti juga mengelola untuk yang makam itu,” jelasnya.
Diungkapkan, dengan status pengelolaan masih di pihak PDAM, maka nantinya PDAM juga memiliki dasar hukum untuk dapat ikut melakukan perbaikan pada makam tersebut.
“Jadi kita back up secara anggaran nanti, jadi kita punya dasarnya karena untuk pemugaran juga kita perlu legalnya juga, ada aset negara juga disitu, karena yang mengelola Pemerintah Daerah melalui PDAM,” ungkapnya.
Terkait kontribusi, kata Hermawan, sebelumnya juga telah diberikan setiap tahunnya kepada Pemdes Mudalrejo dengan menggunakan perhitungan rumus tertentu. Namun, dalam audiensi ini disepakati bahwa kontribusi ke depan akan diberikan sama setiap tahunnya. Kontribusi tersebut, biasanya nanti digunakan untuk menggelar acara tradisi desa..
“Termasuk di situ ada namanya nyadran, selamatan, menyembelih kambing. Kontribusi kita bikin flat Rp15 juta selama setahun dan kita semaksimal mungkin memberikan pelayanan di desa itu. Kalau sebelumnya sistem kubikasi, ini desa ingin flat ya sudah kita flat. Selain itu kita juga melakukan pelayanan untuk warga nanti ada pipanisasi,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani yang juga mengikuti audiensi menerangkan bahwa nantinya kesepakatan ini akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah ini sudah sepakat semuanya, tentang masalah tanah sudah tidak ada masalah, kemudian masalah kontribusi ya tentu saja sudah disepakati semuanya dan nanti tertuang dalam sebuah berita acara antara Pemdes dan PDAM, yang difasilitasi oleh DPRD,” terangnya.
Secara umum, saat ini permasalahan antara kedua belah pihak sudah selesai. Diharapkan ke depan tidak akan timbul permasalahan lagi dan pengelolaan mata air Simbarjaya akan semakin baik. “Kita sudah tidak ada masalah, baik itu dari sisi infrastruktur atau legal formal termasuk yang lain seperti rencana akan digunakan wisata religi sudah tidak ada masalah, clear semuanya,” tegasnya. (AL)