Komisi A bersama Biro Pemerintahan Setdaprov Jateng meninjau batas wilayah dengan Provinsi DI Yogyakarta, Senin (1/7/2024). Pada kunjungan kerja itu, ada dua lokasi pilar batas yang ditinjau yakni sebuah gapura dan tugu batas.
Pilar batas berada di Jalan Utama Yogyakarta-Purworejo. Secara panhandle atau julurun batas untuk wilayah Jateng berada di sebelah kiri masuk Kabupaten Purworejo tepatnya di Kecamatan Bagelen. Sementara sebelah kanan masuk wilayah Provinsi DIY ada di Kabupaten Kulonprogo (Kecamatan Temon).
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi A Mohammad Saleh melihat untuk perbatasan Jateng-DIY wilayah selatan perkembangan pembangunannya berkembang pesat. Terlebih di kawasan itu terutama di DIY telah beroperasi Bandara Internasional Yogyakarta. Bahkan pembangunan jalan selatan pun sudah mulus.
“Kami ingin melihat batas wilayah di Kulonprogo-Purworejo apakah masih relevan. Jangan sampai ada ketimpangan sosial dari pembangunan di Yogyakarta berimbas di Jateng khususnya di Purworejo,” ucapnya.
Sebagaimana penjelasan Haryono BS selaku Kabag Pemerintah beserta staf Budiman, S.STP, pembagian wilayah Jateng-DIY sudah sesuai dengan Permendagri No 19/2006. Hanya saja yang menjadi pekerjaan rumah untuk Jateng adalah upaya perapatan pilar batas wilayah.
“Dalam hasil koordinasi dengan Pemprov DIY, mereka sudah membangun tugu-tugu perbatasan. Sementara kita belum pernah. Mumpung ada Komisi A, kami berharap ada alokasi di APBD untuk membangun perapatan batas wilayah. Mereka sering bertanya, kapan Jateng mulai melakukan perapatan pilar batas,” ucapnya.
Menyambut hal itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purworejo sepakat perlu ada penambahan anggaran untuk pembangunan pilar batas. Diharapkan pihak TAPD bisa mengusulkan pembangunan itu untuk APBD 2025. Dengan demikian pembangunan perapatan pilar batas bisa cepat terealisasikan.