Bupati Purworejo Agus Bastian diminta untuk menyikapi polemik batalnya program bantuan rehab rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022. Anggota Komisi I DPRD Purworejo Budi Sunaryo berharap bupati melakukan pembinaan terhadap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo selaku pelaksana program.
Menurut Budi, kegagalan tersebut harus dievaluasi karena berdampak pada munculnya persoalan sosial di kalangan masyarakat. “Perlu ada evaluasi kinerj eksekutif dalam segala hal,” tuturnya.
Salah satunya, kata Budi, adalah perlunya kajian mendalam dari setiap pekerjaan yang hendak dilakukan. Kajian itu, lanjutnya, harus meliputi semua aspek, terutama pada sisi hukum.
Budi juga mengingatkan pihak eksekutif untuk tidak terjebak dalam kerja-kerja yang bersifat rutinitas belaka. “Intinya, jangan sampai lepas tanggung jawab mengingat di bawah benar-benar terjadi persoalan terkait dengan proses yang sudah berjalan,” tegasnya.
Ratusan rumah penerima program rehab RTLH sudah dibongkar oleh pemilik dan masyarakat sekitar. Mereka mulai membangun rumah layak bermodal material bangunan yang dikirim dari toko.
Material bangunan itu belum dilunasi dan menunggu pembayaran dari pemerintah. “Tapi ternyata programnya batal, dinyatakan tidak dapat direalisasikan karena menabrak aturan. Kok bisa tidak ditelaah sejak awal, sehingga tidak muncul masalah seperti sekarang ini,” ucapnya.
Budi juga menyoroti adanya pesan atau instruksi untuk mempercepat pembangunan yang disampaikan pihak di dinperkimtan kepada masyarakat.
“Meskipun hanya lewat WA, masyarakat sangat mungkin untuk percaya, sebab dalam proses yang dijalankan sebelumnya, semua seperti tidak ada masalah. Padahal kenyataannya dana belum cair,” ujarnya.
Budi menegaskan, harus ada solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut. “Tentunya jalan keluar yang tidak menabrak aturan hukum,” tandasnya. (TM)