Anggota Komisi I DPRD Purworejo meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ingin meminta aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa eks bangunan SD lebih memperhatikan aspek kemanfaatan.
Pihaknya meminta seluruh Pemdes yang ingin mendapatkan hibah bangunan eks SD tidak sembarangan, melainkan permohonan hibah harus dengan alasan yang jelas sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi pengajuanya itu harus disertai alasan yang jelas bangunan itu mau digunakan untuk apa sesuai nilai kemanfaatan. Tidak asal meminta yang penting dihibahkan ke desa,” kata Bintoro kemarin.
Bin menjelaskan, proses permohonan hibah aset harus melalui persetujuan DPRD. Agar aset dapat dihibahkan ke desa, Pemdes harus melalui beberapa mekanisme. Diantaranya yakni bangunan eks SD yang berdiri diatas tanah kas desa tersebut harus diajukan ke Bupati melalui dinas terkait, dan juga harus melalui persetujuan DPRD.
Dikatakan Bintoro, bangunan eks SD tersebut tercatat sebagai aset milik Pemda, namun berdiri diatas tanah milik desa. Bangunan tersebut dapat dihibahkan ke pihak desa setelah melalui beberapa mekanisme yang ada.
“Kemarin baru 6 eks SD yang diminta untuk menjadi aset di desa. Dan melalui rapat paripurna kami sudah setujui hibah aset tersebut,” terangnya.
“Kita sudah bahas dan cek ke lapangan, ke Kapiteran, Kecamatan Kemiri, ke Ngombol, dan Purworejo,” imbuhnya.
Selain 6 aset tersebut, tambah Bintoro, kabarnya masih banyak lagi aset eks SD yang sedang dalam proses pengajuan ke dinas terkait.
“Yang 6 itu sudah kita setujui. Kabarnya masih banyak yang mengajukan dari hasil regrouping sebelum-sebelumnya. Tapi itu, catatan kami bahwa permohonan hibah harus jelas peruntukanya untuk apa,” kata politisi Golkar ini. (AL)