Dalam sejarahnya Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan bentuk gerakan yang tumbuh dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat. Meskipun sebagai sebuah gerakan masyarakat dan selanjutnya menjadi gerakan nasional, gerakan PKK mempunyai struktur organisasi dan anggota lengkap dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RW, RT dan dasa wisma. Semua rumah tangga menjadi aktif dari PKK.
Hal itu menjadi kelebihan PKK, meskipun berbentuk sebagai gerakan, tapi struktur organisasi, program, administrasi dan anggotanya lengkap. Organisasinya dinamis dengan berbagai bentuk kegiatan-kegiatan, pertemuan dan edukasi yang melibatkan hampir semua rumah tangga, baik di desa atau wilayah kelurahan atau perkotaan.
Olehnya, hal itu menjadi instrumen penting bagi kemajuan sumber daya manusia. Pembinaan, permbedayaan dapat dilakukan sejak mulai rumah tangga hingga merambah ke masyarakat luas. Peran penting PKK inilah yang hendaknya terus digerakkan dalam setiap sektor.

Hal itu diungkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Reko Budiyono. Politisi PKS ini menganggap peran penting PKK sebagai solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Dia menjelaskan, dari sisi programnya PKK mempunyai 10 Program Pokok PKK yang tercermin dalam lagu Mars PKK yakni penghayatan & pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
“Jika dilihat dari 10 Program Pokok PKK, sangat lengkap dalam semua dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu ideologi Pancasila, aspek politik, sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya, kesehatan, dan lingkungan serta kerumahtanggaan. Dimensi-dimensi tersebut juga merupakan dimensi program pembangunan baik pemerintah pusat, daerah maupun desa dengan SDGs Desa,” kata Reko.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, khususnya di desa, PKK bukan sekedar menjadi sebuah gerakan, tetapi diakui dan ditetap sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sejajar dengan RT, RT, Posyandu, Karang Taruna, LPMD. Artinya di lingkup desa diakui sebagai sebuah organisasi LKD.
Secara nyata, jelas Reko, banyak sekali dinamisasi kemasyarakatan, aktivitas kegotongroyongan, forum-forum pertemuan sebagai sarana edukasi di masyarakat yang dimotori oleh PKK. Bahkan berdayanya masyarakat saat ini dengan kemampuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kolektif lingkungan secara mandiri dan kolektif tak lepas dari peran PKK.
Secara struktur organisasi tim penggerak PKK diisi oleh tokoh, pejabat atau istri-istri para pejabat di lingkup pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Harapannya mereka-mereka ini menjadi penggerak gerakan PKK yang aktif, mampu mendinamisasi dan memotori gerakan PKK.
“Dengan keanggotaan PKK yang sampai ke setiap tingkat rumah tangga dan memiliki administrasi organisasi dan data yang lengkap sampai level keluarga atau rumah tangga. PKK bisa menjadi bank data (pembanding) untuk program pembangunan,” jelasnya.
Dengan kelebihan-kelebihan di atas, sudah semestinya pemerintah daerah bersinergi dan berkolaborasi dengan Gerakan PKK dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang menyangkut seluruh dimensi kehidupan. Berdayakan PKK di seluruh levelnya untuk melakukan edukasi dan pelaksanaan program pembangunan berbasis jantungnya negara ini, yakni keluarga atau rumah tangga.
Meskipun mempunyai banyak keberhasilan dan kelebihan, gerakan PKK mempunyai kelemahan yang mengakibatkan sampai saat ini belum mampu bersinergi dan berkolaborasi serta mendapatkan support anggaran pemberdayaan yang lebih dari pemerintah daerah.
“Kelemahan itu adalah karena masih berwujud sebagai gerakan, bukan organisasi pemerintah ataupun non pemerintah, akhirnya program dan anggaran pemberdayaan PKK dan masyarakat melalui PKK hanya dalam bentuk kegiatan di perangkat daerah yang mempunyai banyak sekali regulasi yang mengikat dalam tata kelolanya,” jelasnya.
“Kedua, sumber Daya Manusia (SDM) Penggerak PKK secara kapasitas masih banyak yang belum mampu mengelola tujuan besar pembangunan,” tambah Reko.
Melihat kelebihan dan kelemahan gerakan PKK, hal itu menjadi PR bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas TP PKK agar mampu mengelola program kegiatan dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar pembangunan yang tercermin 10 Program Pokok PKK berbasis keluarga atau rumah tangga. (AL)
…….
Disampaikan saat menjadi nara sumber mewakili Komisi IV DPRD di forum pembinaan TP PKK Kecamatan dan desa pada tanggal 23 November 2022 di Aula PKK Purworejo yang dihadiri oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten, Dra Erna Said Ramadhon, TP PKK Kabupaten dan seluruh Kecamatan, serta TP PKK Desa pemenang lomba.