Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif harus terealisasi. Harapan terhadap penyusunan peraturan daerah mampu mendorong peningkatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Purworejo.
“Penyusunan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan potensi usaha, memberdayakan ekonomi kreatif, serta sebagai instrumen guna menekan laju angka kemiskinan di Purworejo,” kata Eko Januar Sutanto selaku Ketua Komisi III DPRD Purworejo.
Eko Januar Sutanto menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan tersebut diadakan DPRD Kabupaten Purworejo dan Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD), Sabtu (18/03/2023) lalu.
Focus Group Discussion (FGD) guna penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampus IV UAD. FGD tersebut dipandu oleh Aghniatus Shelly Nabilah dihadiri oleh Dinas Pariwisata, anggota DPRD Komisi III beserta perangkat daerah dibidang pariwisata, perekonomian dan hukum Kabupaten Purworejo.
Menurut Eko Januar Sutanto, penyusunan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif ini nanitnya diharapkan dapat memberikan melindungi potensi usaha, memberdayakan ekonomi kreatif, serta sebagai instrumen guna menekan laju angka kemiskinan di Purworejo. “Melindungi potensi usaha, memberdayakan ekonomi kreatif sangat penting untuk kemajuan daerah,” ucapnya.