DPRD Kabupaten Purworejo melalui Panitia Khusus (Pansus) 53 terus melanjutkan pembahasan Raperda Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pembahasan salah satunya dilakukan bersama para pegiat olahraga dan stakeholder terkait melalui forum Public Hearing atau dengar pendapat umum pada Selasa (14/11).
Public Hearing berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD dipimpin Ketua Pansus 53 yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Muhammad Abdullah. Hadir antara lain perwakilan guru olahraga SD dan SMP, pengurus KONI, Dinporapar, serta Dindikbud Purworejo.
Muhammad Abdullah, menyebut public hearing digelar untuk meminta masukan dari para pegiat olahraga dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Purworejo.
“Kita mengundang guru olahraga SD dan SMP, pertama guru olahraga itu kan bisa mengamati siswa-siswanya mana yang hobi olahraga, bakat olahraga, agar diarahkan, karena tidak cukup mereka hanya dilatih, dididik di sekolah, karena di sekolah itu hanya pelajaran secara umum, maka ketika ada siswa- siswa yang memang memiliki bakat olahraga itu akan disalurkan kepada klub-klub biar dibina secara maksimal,” sebutnya saat dikonfirmasi usai acara.
Melalui public hearing itu, Pansus juga menjaring aspirasi atas kendala-kendala yang dihadapi oleh para guru olahraga, ketika memiliki siswa yang memiliki potensi dibidang olahraga.
“Muncul masukan tadi bahwa perlu didirikan kelas khusus olahraga, bukan sekolah khusus olahlaga tapi kelas khusus olahraga,” katanya.
Dengan kemunculan gagasan kelas khusus olahraga itu, para guru olahraga juga berharap kelas khusus olahraga untuk tingkat SD dapat diselenggarakan di setiap kecamatan. Sementara untuk tingkat SMP, setidak-tidaknya ada di Kutoarjo dan Purworejo.
“Dan kelas khusus olahraga harapannya justru ada disekolah- sekolah favorit, sehingga siswa lebih tertarik, kemudian orang tua juga lebih tertarik dan punya gengsi, kemudian mereka berlomba-lomba masuk ke sekolah favorit yang ada kelas khusus olahraganya dengan persyaratan-persyaratan prestasi tertentu. Dan mereka nantinya punya keleluasaan berlatih olahraga, tanpa harus ada kekhawatiran dalam belajar mengajarnya di sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Abdullah bahwa dari hasil pelaksaan publik hearing itu telah dirumuskan beberapa kesimpulan. Antara lain membentuk kelas khusus olahraga, kemudian pemerintah daerah membuat kurikulum tentang kelas khusus olahraga tersebut, lalu mengatur pendanaan untuk membiayai kelas khusus olahraga, dan membangun fasilitas olahraga di sekolah-sekolah SD dan SMP sesuai dengan olahraga unggulan daerah.
“Nah, untuk unggulan olahraga daerah ini sekarang sedang dikaji, kira-kira olahraga apa yang pantas diunggulkan, karena pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan olahraga itu berkewajiban setidak-tidaknya membina dua cabang olahraga unggulan,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Pansus masih akan melihat terlebih dahulu fasilitas yang ada. Kemudian ketersediaan sumber daya manusianya, baik atletnya maupun pelatihnya yang memiliki skill atau sertifikat kepelatihan, mana yang paling potensial, untuk dijadikan unggulan di Kabupaten Purworejo.
“Di Raperda hanya memerintahkan saja bahwa kemudian perlu dibentuk kurikulum pada kelas khusus olahraga yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati. Perintahnya masuk di Perda tetapi penjabaran teknisnya nanti di Perbup,” bebernya.
Setelah melaksanakan publik hearing, Pansus akan menindaklanjuti dengan membahas finalisasi Raperda tersebut pada tanggal 20-22 November 2023.
“Setelah selesai pembahasan tentu kita mintakan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dikoreksi kembal. Kemudian ketika sudah clear kita tetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan,” tandasnya.