Sejumlah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Purworejo berupa bangunan eks Sekolah Dasar (SD) diminta agar menjadi aset milik desa. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Purworejo, Bintoro S.Sos.
Ia mengungugkapkan, agar aset bisa dihibahkan ke desa, Pemdes harus melalui beberapa mekanisme yang harus dilalui. Diantaranya yakni bangunan eks SD yang berdiri diatas tanah kas desa tersebut harus diajukan ke Bupati melalui Dinas Pendidikan, dan juga harus melalui persetujuan DPRD.
Saat ini, kata Bintoro, sudah ada 6 aset yang telah diverifikasi oleh DPRD dan selanjutnya akan dilaporkan bahwa aset-aset tersebut layak dihibahkan ke desa.
“Aset itu dimintakan ke Bupati dengan persetujuan DPRD, kami membahas apakah layak untuk dihibahkan aset tersebut kepada desa,” katanya, saat ditemui di gedung B DPRD Purworejo, Senin (14/11).
Dikatakan Bintoro, bangunan eks SD tersebut tercatt sebagai aset milik Pemda, namun berdiri diatas tanah milik desa. Bangunan tersebut dapat dihibahkan ke pihak desa setelah melalui beberapa mekanisme yang ada.
“Kemarin baru 6 eks SD yang diminta untuk menjadi aset di desa, karena tanahnya kan juga tanah kas desa, tapi bangunannya tercatat sebagai aset Pemda, ini hibah karena wujudnya cuma bangunan yang berdiri di tanah desa, kan menghibahkan itu harus ada penghapusan aset Pemda,” terangnya.
Dalam verifikasi aset tersebut, pihak DPRD Purworejo juga telah turun langsung ke lapangan. “Kita sudah bahas dan cek ke lapangan, ke Kapiteran, Kecamatan Kemiri, ke Ngombol, dan Purworejo,” katanya.
Selain 6 aset tersebut, tambah Bintoro, kabarnya masih banyak lagi aset eks SD yang sedang dalam proses pengajuan ke dinas terkait. “Yang 6 itu sudah sesuai pengajuan, kami sudah verifikasi, kemarin kita ketemu Kepala Dinas Pendidikan katanya banyak sekali yang mengajukan,” pungkasnya. (HK)