Muhammad Abdullah, Anggota DPRD Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang) yang selama ini mendampingi warga terdampak Bendungan Bener mengisahkan bagaimana perjuangan warga yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan selama 3 tahun terakhir untuk mendapatkan harga ganti rugi tanah yang layak.
“Kegiatan hari ini dalam rangka memperingati peristiwa tanggal 9 Desember 2019 yang lalu, dimana di tempat ini musyawarah pertama penyampaian nilai ganti rugi, yang kemudian nilainya dianggap terlalu rendah oleh masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak. Kemudian masyarakat bersatu mengupayakan agar nilai lahannya mengalami kenaikan, proses itu kemudian berjalan melalui pengadilan dan (saat ini) sebagian besar sudah terbayarkan dengan nilai yang mereka dapat terima,” papar Abdullah, pada acara pengajian yang digelar oleh paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) di bukit seribu besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Sabtu (10/12).
Meski banyak yang sudah terbayar, lanjut Abdullah, tetapi yang perlu diketahui bahwa sampai saat ini masih ada 176 bidang lahan yang belum terselesaikan karena masih dalam proses hukum di pengadilan.
“Dan hari ini berdoa bersama agar 176 bidang itu segera ada keputusan yang adil dan menguntungkan bagi masyarakat, sehingga pada akhirnya proyek Bendungan Bener dapat dikerjakan lancar, dan segera selesai,” pungkasnya.