Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berencana meregrouping sebanyak 39 Sekolah Dasar (SD). Penggabungan sekolah tersebut dilakukan karena adanya sejumlah alasan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Abdullah.
Seperti yang diketahui, dijelaskan Abdullah jika variabel untuk menentukan SD mana yang layak atau tidak untuk diregrouping itu lumayan banyak. Diantaranya adalah jumlah siswanya, yang kedua tenaga pendidik, dan yang ketiga letak geografisnya.
“Lalu yang keempat jarak dari sekolah yang diregroup ke sekolah terdekat,” kata Abdullah.
Dijelaskan, memang tahun ini belum semua SD yang siswanya kurang dari 120 dilakukan regrouping.
“Belum semua sekolah yang layak diregroup itu dilakukan regrouping, karena pertimbangan berbagai hal,” katanya.
Pertimbangan itu, tambahnya, salah satunya ketersediaan tenaga regrouping atau personil dari Pemda dalam melakukan sosialisasi dan tahapan regrouping lainnya.
“Yang kedua juga terkait dengan anggaran regrouping. Maka ini akan dilakukan dari tahun ke tahun agar regrouping dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan,” terangnya. (HK)